Rabu, 05 Oktober 2011

Kasus Tanah Pelabuhan BSSR
Pemkab Serobot Lahan Warga
5 Oktober 2011
 
BENGKALIS- Pemkab Bengkalis ternyata telah melakukan penyerobotan lahan pada pembangunan Pelabuhan Bertaraf Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru. Hal itu dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengharuskan Pemkab Bengkalis membayar ganti rugi kepada Zaidir warga Kecamatan Bantan selaku penggugat. Nilai ganti rugi yang harus dibayar Pemkab Bengkalis berdasarkan keputusan pengadilan adalah Rp 956 juta, dengan luas lahan 25 x 75,5 meter yang sekarang merupakan lokasi pelabuhan BSSR.

Pengacara penggugat (Zaidir), Windrayanto SH kepada wartawan menyebutkan, tergugat dalam hal ini adalah Bupati Bengkalis, Dinas Perhubungan dan Camat Bantan. Penggugat merasa Pemkab Bengkalis telah melakukan penyerobotan lahan miliknya sekitar tahun 2003 lalu untuk pembangunan pelabuhan BSSR.
‘’ Atas dasar itulah Zaidir melakukan gugatan perdata, karena Pemkab Bengkalis melakukan pencaplokan lahan miliknya untuk pembangunan pelabuhan BSSR. Saya dipercaya selaku kuasa hukum dari penggugat dengan tergugat Pemkab Bengkalis. Alhamdulillah setelah melalui proses beberapa kali persidangan, pengadilan negeri Bengkalis berhasil mengabulkan gugatan kita,’’ terang Windrayanto.
Selanjutnya, pada putusan pertama Pemkab diharuskan membayarkan ganti rugi sebesar Rp 956 juta kepada penggugat, dari gugatan yang diajukan sebsar Rp 1,9 miliar. Keputusan mengabulkan gugatan kita terhadap Pemkab Bengkalis diputuskan pengadilan pada Senin (3/10) lalu. Dengan adanya putusan tersebut sambung Windrayanto, terbukti Pemkab Bengkalis telah menyerobot lahan milik Zaidir.
Terpisah kepala bagian hukum Pemkab Bengkalis, Jonnedi SH, MH ditanya soal tersebut membenarkan adanya putusan pertama dari Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut. hanya saja kata Jonnedi, Pemkab Bengkalis akan melakukan banding terhadap putusan itu, dan ia membantah kalau Pemkab Bengkalis disebut menyerobot lahan masyarakat untuk pembangunan pelabuhan BSSR.
‘’ Keputusan itu kan masih incrah, belum final. Kita akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkalis terkait gugatan yang ditujukan kepada Pemkab Bengkalis soal kepemilikan lahan di desa Selatbaru kecamatan Bantan itu,’’ ujar Jonnedi.(Tambah Jaya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar